Musyawarah Desa tentang Penetapan Rancangan RKP Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan Rabu (30/09/2022) bertempat di Kantor Desa Embung Raja yang dihadiri oleh BPD beserta anggota, Kepala Desa Embung Raja beserta staf, Ketua LPM, Pendamping Lokal Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem.
Musdes ini dipimpin dan dibuka oleh Bapak Ketua BPD Desa Embung Raja serta disampaikan terkait dengan tahapan penetapan RKP Desa Tahun 2022 ada dua acara yaitu pertama penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2022 dan kedua Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2022 menjadi Peraturan Desa. Untuk hari ini yang dilaksanakan penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2022 .
Dalam hal ini juga Kepala Desa Embung Raja menambahkan Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 salah satu isinya “Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 dilaksanakan selambat lambatnya bulan September”. Semua rangkaian proses penyusunan RKP Desa dari Musyawarah Desa tentang RKP Desa Tahun 2022, Pra Musrenbang Desa, dan Musrenbang Desa yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022. RKP Desa Tahun 2022 sebagai acuan/dasar untuk penyusunan Rancangan APB Desa Tahun 2022 oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran pada masing-masing Bidang.
Musdes hari ini telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta yang ditungkan dalam penandatangan Berita Acara Penetepan Rancangan RKP Desa Tahun 2022.
Mus
05 November 2020 01:39:05
Ku harap jujurlah Kalitan dalam bekerja..karena kami rakyat keci mengharapkan kemajuan...