You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Embung Raja

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
Info
Selamat datang di Website resmi Desa Embung Raja

Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Organ ini adalah penyelenggara musyawarah desa. Pasal 1 angka 4 UU Desa menyebutkan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Materi mengenai BPD yang diatur dalam UU ini meliputi fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, larangan, dan mekanisme pengambilan keputusan.

DAFTAR NAMA - NAMA BPD 
Periode 2018-2024
DESA EMBUNG RAJA KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
       
NO NAMA JABATAN ALAMAT 
1 Fathurrahman, S.Pd Ketua Batu Sundung
2 Abdul Aziz, S.Pd Wakil Ketua Kedit
3 Ahmad Irwan Sahdi, S.Pd Sekretaris Pantik
4 Suarti Anggota Embung Raja
5 Supardi, S.Pd Anggota Buik
6 Zaenal Abidin Anggota Jejelok
7 M. Syamsul Hidayat Anggota Gunung Belek
Bagikan artikel ini:
Komentar