RAPAT TAHUNAN
Musdes Penyusunan RKPDesa TA. 2022
Hari : Kamis
Tanggal : 16 September 2021
Waktu : 08.30 s/d selesai
Tempat : Kantor Desa Embung Raja
Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Mus
05 November 2020 01:39:05
Ku harap jujurlah Kalitan dalam bekerja..karena kami rakyat keci mengharapkan kemajuan...