You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Embung Raja

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
Info
Selamat datang di Website resmi Desa Embung Raja

Pendataan SDGs Desa 2021


Pendataan SDGs Desa 2021

Pendataan SDGs Desa 2021

Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
  4. Anggota :
  5. Unsur Perangkat Desa
  6. Ketua RW
  7. Ketua RT
  8. Unsur Karang Taruna
  9. Unsur PKK
  10. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

Mitra :

  1. Pendamping Desa
  2. Babinsa
  3. Babinkamtibmas

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa.

Peran Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berperan:

  • Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  • Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA),
  • Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  • Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  • Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  • Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  • Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  • Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  • Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  • Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

  • Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  • Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
  • Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
  • Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
  • Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  • Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  • Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Peran Pendamping Desa

Pendamping desa berperan:

  • Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
  • Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
  • Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar