Pemerintah desa Embung Raja pada tahun anggaran 2021 kembali melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM yang menerima BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa Embung Raja, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah. sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku utk tahun anggaran 2021, namun yg berbeda dari tahun sebelumnya, pada Tahun 2021 ini penyaluran BLT DD sampai 12 bulan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2021.
Mus
05 November 2020 01:39:05
Ku harap jujurlah Kalitan dalam bekerja..karena kami rakyat keci mengharapkan kemajuan...